1. PENGERTIAN
Suatu
organisasi sosial yang menangani masalah-masalah kebijaksanaan umum
masyarakat tentang suatu sistem hubungan sosial, tentang koordinasi dan
pengaturan perilaku sejauh perilaku tersebut ada hubunganya dengan
pemeliharaan tata tertib umum.
2. KEKUASAAN DAN DOMINASI
a. Pengertian
i. Kekuasaan
suatu
keadaan dimana seseorang melaksanakan kehendaknya walau tanpa wewenang
terhadap pihak lain dimana pihak lain tersebut terpaksa memenuhinya.
Contoh: perampokan, penodongan
ii. Dominasi
Pola
hubungan antara atasan dan bawahan. Suatu dominasi memerlukan
keabsahan, yaitu pengakuan atau pembenaran masyarakat terhadap dominasi
itu agar penguasa dapat melaksanakan kekuasaan secara sah.
Dominasi dibagi tiga yaitu:
- Doninasi Kharismatik
Dominasi
yang didasarkan atas charisma atau wibawa seseorang. Wibawa ini
biasanya didapat dari kepercayaan yang besar dari warganya. Contoh:
kiyayi, tokoh agama, pahlawan, dan lain-lain.
- Dominasi Tradisional
Dominasi
yang didasarkan tradisi. Penguasa dalam dominasi ini biasanya
melanjutkan tradisi pemimpin-pemimpin sebelumnya (warisan).
- Dominasi Legal-Rasional
Dominasi
yang didasarkan aturan atau hukum yang berlaku yang berdasar
pertimbangan rasional. Pemimpin tersebut wajib menjalankan kekuasaan
berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk menjadi penguasa harus
memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu.
b. Cara atau usaha mempertahankannya
Ø Menghilangkan
segala peraturan yang lama yang merugikan kedudukan seorang penguasa.
Biasanya terjadi setelah adanya pemindahan kekuasaan.
Ø Membangun system kepercayaan yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa.
Ø Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
Ø Mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertical.
3. PROSES PEMBENTUKAN
a. Mengadakan kegiatan atauproyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat.
b. Menekankan adanya persamaan nilai, norma, atau sejaran melalui sekolah atau media masa.
c. Pembentukan tentara dengan partisipasi seluruh warga.
d. Mengadakan upacara dalam kesempatan tertentu.
4. FUNGSI LEMBAGA POLITIK
a. Melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan oleh badan legislatif.
b. Melaksanakan undang-undang.
c. Menyelesaikan konflik antar warga.
d. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat.
e. Melindungi warga dari serangan negara lain.
f. Memelihara kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
5. FUNGSI LATEN DAN FUNGSI MANIFES
a. Fungsi laten
menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas
b. Fungsi manifes
memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar